KJP atau Kartu Jakarta Pintar
Adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang mengenyam pendidikan di DKI Jakarta. KJP bertujuan untuk membantu siswa agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Penjelasan lebih detail:
Tujuan :
KJP bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu, khususnya siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, agar dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.
Dana :
KJP dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Penerima :
KJP ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.
Manfaat :
Manfaat KJP antara lain adalah membantu meringankan beban biaya sekolah, mendukung akses pendidikan, dan meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.